Pasal 1
Pakaian Seragam
- Setiap peserta didik wajib mengenakan baju atau celana seragam sesuai ketentuan
- Peserta didik tidak diperkenankan mengenakan pakaian seragam atau celana yang terlalu sempit
- Peserta didik wajib mengenakan sepatu berwarna hitam
- Peserta didik wajib mengenakan kaos kaki putih di hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat
- Peserta didik wajib mengenakan kaos kaki hitam di hari Rabu
- Seluruh peserta didik wajib memakai dasi atau kacu
- Setiap peserta didik wajib mengenakan ikat pinggang
- Setiap peserta didik diharuskan mengenakan topi pada saat upacara berlangsung
- Setiap peserta didik wajib mengenakan kaos dalam berwarna putih
- Seluruh peserta didik wajib memasukkan pakaian seragam yang dikenakan
Ketentuan pakaian seragam seluruh peserta didik SMP Islam Al-Ma’ruf, sebagai berikut:
HARI | LAKI-LAKI | PEREMPUAN | |
SENIN | Baju putih, celana panjang putih, ikat pinggang hitam, berdasi, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam. | Baju putih, rok panjang putih, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam. | |
SELASA | Baju putih, celana panjang biru, ikat pinggang hitam, berdasi, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam. | Baju putih, rok panjang biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam. | |
RABU | Seragam lengkap PRAMUKA | Seragam lengkap PRAMUKA | |
KAMIS | Baju batik, celana panjang putih, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih diatas mata kaki, sepatu hitam. | Baju batik, rok panjang putih, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih diatas mata kaki, sepatu hitam. | |
JUMAT | Baju muslim, celana panjang hijau | Baju muslim, rok panjang hijau |
- Setiap peserta didik wajib membawa pakaian seragam olahraga pada saat jam pelajaran olahraga
- Seluruh peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam olahraga dan pakaian batik yang sudah di tentukan dari sekolah
Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato dan Make-Up
- Setiap peserta didik laki-laki tidak diperkenankan untuk memelihara rambut melewati dahi atau telinga (gondrong)
- Setiap peserta didik perempuan wajib mengenakan dalaman jilbab agar rambut tidak keluar dari jilbab
- Bagi peserta didik perempuan dan laki-laki tidak diperbolehkan untuk memakai aksesoris seperti anting,-anting, kalung, gelang bagi laki-laki, perempuan memakai pernak-pernik gelang tangan dan make-up yang berlebihan.
- Seluruh peserta didik tidak diperkenankan untuk mengecat rambut
- Seluruh peserta didik tidak diperbolehkan untuk bertato
- Seluruh peserta didik tidak diperbolehkan memelihara kuku dan mengecat kuku
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
- Setiap peserta didik wajib hadir disekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pembiasaan di masjid akan dimulai
- Peserta didik tidak hadir ke sekolah, karena:
- Sakit, orang tua harus menginformasikan kepada wali kelas, jika lebih dari dua hari wajib melampirkan surat keterangan dai dokter
- Izin, orang tua di haruskan menginformasikan kepada wali kelas tentang keperluannya, apabila lebih dari 3(tiga) hariharus mendapat izin dari kepala sekolah
- Alpa, peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan. Jika lebih dari dua hari di harapkan orang tua unutk datang ke sekolah unutk memberikan informasi
- Setiap peserta didik yang tidak dapat hadir kesekolah harap melampirkan surat keterangan yang valid (misalnya surat keterangan palsu)
- Seluruh peserta didik di wajibkan untuk melapor kepada guru mata pelajaran atau guru piket ketika hemdak ingin meminta izin keluar kelas
- Seluruh peserta didik kelas VII dan VIII tidak diperkenankan untuk meninggalkan kegiatan ekstrakulikuler tanpa izin
- Seluruh peserta didik kelas IX wajib mengikuti kegiatan tambahan
- Setiap peserta didik apabila ada keperluan diluar sekolah misalnya (fotokopi, membeli perlengkapan praktek, dsb.) diwajibkan untuk meminta surat izin kepada guru piket atau guru BK.
Pasal 4
Kebersihan
- Seluruh peserta didik wajib melaksanakan kegiatan piket pada saat jam setelah pulang sekolah
- Setiap peserta didik diarang untuk mengambil barang orang lain
- Setiap peserta didik tidak diperkenankan untuk (Menggelapkan, Memanipulasi, Menyalahgunakan) yang bukan hak nya/miliknya
- Seluruh peserta didik wajib menjaga segala bentuk pekerjaan, tugas atau amanat yang diberikan oleh guru
- Seluruh peserta didik dilarang untuk mengikuti organisasi terlarang
- Seluruh peserta didik tidak perkenankan untuk makan di dalam kelas
Pasal 5
Sopan Santun Pergaulan
- Seluruh peserta didik tidak diperkenankan untuk melindungi teman yang bersalah
- Diantara peserta didik harus bisa selalu menjaga nama baik sekolah, guru-guru, karyawan dan teman sebaya
- Seluruh peserta didik harus menunjukkan sikap sopan santunnya baik terhadap sekolah, guru-guru, karyawan, teman sebaya dan masyarakat
- Setiap peserta didik harus menjaga segala bentuk tutur kata yang di ucapkannya
- Seluruh peserta didik tidak diperkenankan untuk mengganggu temannya yang sedang belajar
- Setiap peserta didik wajib untuk menanamkan sikap percaya diri bagi dirinya sendiri
Pasal 6
Upacara Bendera dan Kegiatan Hari Besar
- Seluruh peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera (hari senin) sesuai ketentuan
- Seluruh peserta didik wajib mengikuti upacara hari besar nasional (Hari kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Hardiknas, dll) sesuai ketentuan.
- Seluruh peserta didik wajib mengikuti kegiatan hari besar keagamaan sesuai ketentuan
Pasal 7
Kegiatan Keagamaan
- Siswa tidak diperbolehkan untuk melanggar norma-norma agama
- Seluruh peserta didik wajib menjalankan kegiatan shalat Dzhuhur dan Ashar berjama’ah di Masjid sekolah dan Shalat Jum’at berjama’ah (bagi laki-laki)
- Seluruh peserta didik wajib mengikuti pengajian dan pesantren Ramadhan yang diadakan oleh sekolah
Pasal 8
Larangan-Larangan
- Peserta didik dilarang membawa rokok ataupun merokok di sekolah
- Peserta didik dilarang membawa atau meminum minuman keras
- Peserta didik dilarang keras untuk mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya
- Peserta didik dilarang berlaku yang tidak senonoh (berpacaran di lingkungan sekolah)
- Peserta didik dilarang berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam atau diluar lingkungan sekolah
- Peserta didik dilarang untuk mengotori, moncorat-coret dinding, pagar sekolah atau fasilitas lainnya
- Peserta didik dilarang berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, menyapa warga sekolah dengan kata atau sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
- Peserta didik dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kepentingan sekolah seperti: Senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
- Peserta didik dilarang dilarang untuk membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno
- Peserta didik dilarang membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
- Seluruh peserta didik dilarang membawa alat komunikasi (HP) ke sekolah
- Seluruh peserta didik dilarang untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah
- Peserta didik dilarang unutk membawa buku majalah, komik (yang tidak berkaitan dengan mata pelajaran)
- Peserta didik dilarang keras unutk melakukan tindakan asusila
Pasal 9
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
- Setiap peserta didik tidak diperbolehkan untuk jalan-jalan, mengobrol atau beribacara pada saat proses KBM berlangsung tanpa seizinin guru misalnya (tugas yang mengharuskan pserta didik melakukan diskusi)
- Setiap peserta didik tidak diperkenankan unutk membuat keaduhan atau keributan didalam kelas
- Seluruh peserta didik wajib untuk memperhatikan guru mengajar
- Setiap peserta didik tidak diperbolehkan menyakiti atau mendzolimi teman baik pada saat KBM berlangsung ataupun diluar KBM
- Peserta didik di wajibkan unutk membawa setiap buku paket pembelajaran, Iqra / Al-Qur’an
- Peserta didik dilarang untuk Mencemooh, melawan guru dan teman sebaya di dalam dan diluar kelas
Pasal 10
Semua bentuk pelanggaran diberlakukan dalam sistem poin