Pasal 1

Pakaian Seragam

  1. Setiap peserta didik wajib mengenakan baju atau celana seragam sesuai ketentuan
  2. Peserta didik tidak diperkenankan mengenakan pakaian seragam atau celana yang terlalu sempit
  3. Peserta didik wajib mengenakan sepatu berwarna hitam
  4. Peserta didik wajib mengenakan kaos kaki putih di hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat
  5. Peserta didik wajib mengenakan kaos kaki hitam di hari Rabu
  6. Seluruh peserta didik wajib memakai dasi atau kacu
  7. Setiap peserta didik wajib mengenakan ikat pinggang
  8. Setiap peserta didik diharuskan mengenakan topi pada saat upacara berlangsung
  9. Setiap peserta didik wajib mengenakan kaos dalam berwarna putih
  10. Seluruh peserta didik wajib memasukkan pakaian seragam yang dikenakan

Ketentuan pakaian seragam seluruh peserta didik SMP Islam Al-Ma’ruf, sebagai berikut:

HARILAKI-LAKIPEREMPUAN
SENINBaju putih, celana panjang putih, ikat pinggang hitam, berdasi, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam.Baju putih, rok panjang putih, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam.
SELASABaju putih, celana panjang biru, ikat pinggang hitam, berdasi, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam.Baju putih, rok panjang biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih di atas mata kaki, sepatu hitam.
RABUSeragam lengkap PRAMUKASeragam lengkap PRAMUKA
KAMISBaju batik, celana panjang putih, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih diatas mata kaki, sepatu hitam.Baju batik, rok panjang putih, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih diatas mata kaki, sepatu hitam.
JUMATBaju muslim, celana panjang hijauBaju muslim, rok panjang hijau
  1. Setiap  peserta didik wajib membawa pakaian seragam olahraga pada saat jam pelajaran olahraga
  2. Seluruh peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam olahraga dan pakaian batik yang sudah di tentukan dari sekolah

Pasal 2

Rambut, Kuku, Tato dan Make-Up

  1. Setiap peserta didik laki-laki tidak diperkenankan untuk memelihara rambut melewati dahi atau telinga (gondrong)
  2. Setiap peserta didik perempuan wajib mengenakan dalaman jilbab agar rambut tidak keluar dari jilbab
  3. Bagi peserta didik perempuan dan laki-laki tidak diperbolehkan untuk memakai aksesoris seperti anting,-anting, kalung, gelang bagi laki-laki, perempuan memakai pernak-pernik gelang tangan dan make-up yang berlebihan.
  4. Seluruh peserta didik tidak diperkenankan untuk mengecat rambut
  5. Seluruh peserta didik tidak diperbolehkan untuk bertato
  6. Seluruh peserta didik tidak diperbolehkan memelihara kuku dan mengecat kuku

Pasal 3

Masuk dan Pulang Sekolah

  1. Setiap peserta didik wajib hadir disekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pembiasaan di masjid akan dimulai
  2. Peserta didik tidak hadir ke sekolah, karena:
  3. Sakit, orang tua harus menginformasikan kepada wali kelas, jika lebih dari dua hari wajib melampirkan surat keterangan dai dokter
  4. Izin, orang tua di haruskan menginformasikan kepada wali kelas tentang keperluannya, apabila lebih dari 3(tiga) hariharus mendapat izin dari kepala sekolah
  5. Alpa, peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan. Jika lebih dari dua hari di harapkan orang tua unutk datang ke sekolah unutk memberikan informasi
  6. Setiap peserta didik yang tidak dapat hadir kesekolah harap melampirkan surat keterangan yang valid (misalnya surat keterangan palsu)
  7. Seluruh peserta didik di wajibkan untuk melapor kepada guru mata pelajaran atau guru piket ketika hemdak ingin meminta izin keluar kelas
  8. Seluruh peserta didik kelas VII dan VIII tidak diperkenankan untuk meninggalkan kegiatan ekstrakulikuler tanpa izin
  9. Seluruh peserta didik kelas IX wajib mengikuti kegiatan tambahan
  10. Setiap peserta didik apabila ada keperluan diluar sekolah misalnya (fotokopi, membeli perlengkapan praktek, dsb.) diwajibkan untuk meminta surat izin kepada guru piket atau guru BK.

Pasal 4

Kebersihan

  1. Seluruh peserta didik wajib melaksanakan kegiatan piket pada saat jam setelah pulang sekolah
  2. Setiap peserta didik diarang untuk mengambil barang orang lain
  3. Setiap peserta didik tidak diperkenankan untuk (Menggelapkan, Memanipulasi, Menyalahgunakan) yang bukan hak nya/miliknya
  4. Seluruh peserta didik wajib menjaga segala bentuk pekerjaan, tugas atau amanat yang diberikan oleh guru
  5. Seluruh peserta didik dilarang untuk mengikuti organisasi terlarang
  6. Seluruh peserta didik tidak perkenankan untuk makan di dalam kelas

Pasal 5

Sopan Santun Pergaulan

  1. Seluruh peserta didik tidak diperkenankan untuk melindungi teman yang bersalah
  2. Diantara peserta didik harus bisa selalu menjaga nama baik sekolah, guru-guru, karyawan dan teman sebaya
  3. Seluruh peserta didik harus menunjukkan sikap sopan santunnya baik terhadap sekolah, guru-guru, karyawan, teman sebaya dan masyarakat
  4. Setiap peserta didik harus menjaga segala bentuk tutur kata yang di ucapkannya
  5. Seluruh peserta didik tidak diperkenankan untuk mengganggu temannya yang sedang belajar
  6. Setiap peserta didik wajib untuk menanamkan sikap percaya diri bagi dirinya sendiri

Pasal 6

Upacara Bendera dan Kegiatan Hari Besar

  1. Seluruh peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera (hari senin) sesuai ketentuan
  2. Seluruh peserta didik wajib mengikuti upacara hari besar nasional (Hari kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Hardiknas, dll) sesuai ketentuan.
  3. Seluruh peserta didik wajib mengikuti kegiatan hari besar keagamaan sesuai ketentuan

Pasal 7

Kegiatan Keagamaan

  1. Siswa tidak diperbolehkan untuk melanggar norma-norma agama
  2. Seluruh peserta didik wajib menjalankan kegiatan shalat Dzhuhur dan Ashar berjama’ah di Masjid sekolah dan Shalat Jum’at berjama’ah (bagi laki-laki)
  3. Seluruh peserta didik wajib mengikuti pengajian dan pesantren Ramadhan yang diadakan oleh sekolah

Pasal 8

Larangan-Larangan

  1. Peserta didik dilarang membawa rokok ataupun merokok di sekolah
  2. Peserta didik dilarang membawa atau meminum minuman keras
  3. Peserta didik dilarang keras untuk mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya
  4. Peserta didik dilarang berlaku yang tidak senonoh (berpacaran di lingkungan sekolah)
  5. Peserta didik dilarang berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam atau diluar lingkungan sekolah
  6. Peserta didik dilarang untuk mengotori, moncorat-coret dinding, pagar sekolah atau fasilitas lainnya
  7. Peserta didik dilarang berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, menyapa warga sekolah dengan kata atau sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
  8. Peserta didik dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kepentingan sekolah seperti: Senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
  9. Peserta didik dilarang dilarang untuk membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno
  10. Peserta didik dilarang membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
  11. Seluruh peserta didik dilarang membawa alat komunikasi (HP) ke sekolah
  12. Seluruh peserta didik dilarang untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah
  13. Peserta didik dilarang unutk membawa buku majalah, komik (yang tidak berkaitan dengan mata pelajaran)
  14. Peserta didik dilarang keras unutk melakukan tindakan asusila

Pasal 9

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

  1. Setiap peserta didik tidak diperbolehkan untuk jalan-jalan, mengobrol atau beribacara pada saat proses KBM berlangsung tanpa seizinin guru misalnya (tugas yang mengharuskan pserta didik melakukan diskusi)
  2. Setiap peserta didik tidak diperkenankan unutk membuat keaduhan atau keributan didalam kelas
  3. Seluruh peserta didik wajib untuk memperhatikan guru mengajar
  4. Setiap peserta didik tidak diperbolehkan menyakiti atau mendzolimi teman baik pada saat KBM berlangsung ataupun diluar KBM
  5. Peserta didik di wajibkan unutk membawa setiap buku paket pembelajaran, Iqra / Al-Qur’an
  6. Peserta didik dilarang untuk Mencemooh, melawan guru dan teman sebaya di dalam dan diluar kelas

Pasal 10

Semua bentuk pelanggaran diberlakukan dalam sistem poin

Ativador Windows 10  Ativador Office 2010