Jakarta, (7/2/2022) Pandemi Covid-19 belum usai, kita masih harus beradaptasi dengan berbagai situasi. Per tanggal 7 Februari 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan tersebut berlaku di semua sekolah yang berada di Provinsi DKI Jakarta, termasuk SMP Islam Al-Ma’ruf.
Kegiatan belajar dan mengajar yang pada awalnya PTM 100% berubah menjadi PTM 50% sesuai dengan edaran keputusan pemerintah. Orang tua atau wali murid diberi pilihan untuk mengizinkan peserta didik mengikuti PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh). Hal ini tentu membuat banyak perubahan dan memerlukan adaptasi.
SMP Islam Al-Ma’ruf melaksanakan pembelajaran dengan model Blended Learning dalam menghadapi PTM 50%.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan 5 (lima) hari (Senin – Jumat) serta siswa dibagi menjadi dua kelompok yaitu PTM 50% dan PJJ. Para siswa yang mengikuti PJJ diminta untuk mengikuti pembelajaran melalui google meet dari awal hingga akhir pembelajaran.
“Pembelajaran PTM 50% ini memberikan dampak positif di antaranya kelas lebih kondusif, siswa lebih fokus,” ujar Novita Indriyani, S.Pd., guru mata pelajaran IPA SMP Islam Al-Maruf.
Dengan berbagai situasi dan kondisi yang terjadi, semua elemen masyarakat diharapkan mampu beradaptasi dengan baik agar keadaan tetap berjalan sesuai dengan harapan kita semua. Dalam hal ini, SMP Islam Al-Ma’ruf berharap dilaksanakannya Blended Learning dapat menjadi jembatan antara guru dan siswa dengan baik.
Redaktur : Tim Media Informasi SMP Islam Al-Ma’ruf
0 Comments