Jakarta, (11/1/2022) Pelaksanaan PTM Terbatas di DKI Jakarta memasuki pekan kedua. Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari SKB 4 Menteri dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2022 Tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
Mengacu pada keputusan tersebut maka SMP Islam Al-Ma’ruf per tanggal 3 Januari 2022 memenuhi syarat melaksanakan PTM Terbatas 100%. Pada pelaksanaannya SMP Islam Al-Ma’ruf telah melibatkan seluruh pendidik dan peserta pendidik. Meskipun seluruh warga sekolah masuk tetapi protocol Kesehatan 5M merupakan hal wajib yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan ketat.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Bapak Wagimin, S.Pd., saat melaksanakan monitoring di SMP Islam Al-Ma’ruf. Dalam arahannya, pada Selasa, 11/1/2022 Beliau mengingatkan bahwa protokol Kesehatan, terutama memakai masker adalah hal wajib dan harus dipatuhi oleh siapapun yang masuk ke sekolah.
“Hari ini kita bisa melaksanakan pembelajaran di sekolah ini merupakan kerja keras kita bersama, terutama kalian (peserta didik) yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan dan mematuhi protokol 5M.” Tutup Wagimin dalam arahannya.
Merupakan sebuah kehormatan bagi kami, SMP Islam Al-Ma’ruf karena mendapatkan perhatian dan arahan dari Bapak Wagimin, S.Pd., selaku Kasie PTK Sudin Jakarta Timur. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah Swt., Aamiin.
0 Comments